Admin HRA|November 4, 2024 at 11:42 PM|Sertifikasi
Seiring dengan perkembangan zaman, dunia pekerjaan juga terus berkembang yang mengakibatkan persaingan semakin kompetitif. Maka dari itu, untuk mewujudkan SDM yang berkualitas, pemerintah Indonesia menghimbau kepada seluruh pekerja, terutama dalam bidang HR atas kewajiban sertifikasi profesi HR. Di Indonesia, terdapat 2 peraturan khusus yang mewajibkan pekerja, terutama di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) / Human Resources (HR), untuk memiliki sertifikasi di bidang tersebut. Peraturan tersebut adalah:
Surat Edaran Menakertrans RI No. M/5/HK.04.00/VII/2019
Surat ini mengatur Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi untuk jabatan di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM). Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja di bidang HR memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional. Ini dilakukan guna meningkatkan profesionalisme dan daya saing tenaga kerja di Indonesia.
Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 115 Tahun 2022
Surat keputusan ini memperkuat kewajiban sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja yang bekerja di bidang manajemen SDM. Dengan adanya keputusan ini, seluruh tenaga kerja di sektor HR diwajibkan memiliki sertifikasi sebagai bukti keahlian mereka dalam manajemen SDM, sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk mendukung performa organisasi.
Sertifikasi kompetensi memungkinkan tenaga kerja Indonesia bersaing di tingkat global. Dengan standar kompetensi yang terukur, para profesional dapat lebih mudah beradaptasi dengan tuntutan industri dan pasar internasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga kerja di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diakui secara nasional dan internasional. Dengan sertifikasi, diharapkan mereka mampu bekerja sesuai dengan standar kompetensi yang diakui dan relevan dengan kebutuhan industri. Selain itu, sertifikasi dapat melindungi tenaga kerja dari ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Dengan sertifikasi, tenaga kerja HR memiliki bukti yang kuat dalam menjalankan tugasnya karena mereka telah diakui sebagai SDM yang kompeten.